KEWAJIBAN PERPAJAKAN

SELF ASSESSMENT SYSTEM Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip self assessment system dalam perpajakannya, dimana setiap orang/badan yan...

Thursday, 31 December 2020

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI (NPWP) DAN MELAPORKAN USAHA (PKP)


 

KEWAJIBAN PERPAJAKAN

SELF ASSESSMENT SYSTEM

Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip self assessment system dalam perpajakannya, dimana setiap orang/badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif memiliki kewajban perpajakan, yaitu:

  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP / melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Menghitung pajak terutang
  3. Memperhitungkan pajak yang telah dipungut/setor dan agregatnya
  4. Menyetorkan pajak ke kas negara
  5. Melaporkan pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan), baik Masa (Bulanan) ataupun Tahunan

KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Pajak memang peran peran penting dalam penerimaan negara. Sebagai Subjek pajak, tentu setiap entitas (Orang Priadi/Badan) harus menyadari hal tersebut dan dan menyelaraskannya dengan kepentingan entitas agar entitas juga masih dapat meraih tujuannya sembari tetap comply terhadap negara. Berikut merupakan jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh entitas pada umumnya (bisa berbeda untuk setiap entitas sesuai dengan keadaan/kondisinya):

  • PPN
  • PPh Pasal 21/26
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 23/26
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 4 ayat (2) (Final), termasuk WP PP 46/ PP 23
  • PPh Orang Pribadi
  • PPh Badan
SANKSI PERPAJAKAN

Untuk menegakkan aturan perpajakan, negara memberlakukan sanksi perpajakan. Sanksi perpajakan bentuknya bermacam, tergantung dari pelanggaran yang ada. Pada prinsipnya terbagi menjadi dua (2) kategori:
  1. Sanksi yang bersifat Administratif. Sanksi ini misalnya keterlambatan/tidak lapor SPT, sanksi 2% bulan (atau rate sesuai KMK berdasarkan Omibus Law) maximal 24 bulan, sanksi kenaikan 50%, sanksi kenaikan 100% dan lain sebagainya. 
  2. Sanksi yang bersifat Pidana. Misalnya, penjara 6 bulan hingga 6 tahun tahun, denda 2x lipat atau 4x lipat dari pajak yang terutang dan lain sebagainya.
Sebagai entitas, tentu sebisa mungkin untuk menghindari/meminimalisir sanksi-sanksi yang ada agar tidak merugikan entitas.

Bagaimana? Apakah entitas/perusahaan Anda sudah laporkan semua? Jika belum, hubungi kami untuk meminimalisir resiko perpajakan Anda secara profesional namun tetap ekonomis.