SELF ASSESSMENT SYSTEM
Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip self assessment system dalam perpajakannya, dimana setiap orang/badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif memiliki kewajban perpajakan, yaitu:
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP / melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Menghitung pajak terutang
- Memperhitungkan pajak yang telah dipungut/setor dan agregatnya
- Menyetorkan pajak ke kas negara
- Melaporkan pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan), baik Masa (Bulanan) ataupun Tahunan
KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pajak memang peran peran penting dalam penerimaan negara. Sebagai Subjek pajak, tentu setiap entitas (Orang Priadi/Badan) harus menyadari hal tersebut dan dan menyelaraskannya dengan kepentingan entitas agar entitas juga masih dapat meraih tujuannya sembari tetap comply terhadap negara. Berikut merupakan jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh entitas pada umumnya (bisa berbeda untuk setiap entitas sesuai dengan keadaan/kondisinya):
- PPN
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 4 ayat (2) (Final), termasuk WP PP 46/ PP 23
- PPh Orang Pribadi
- PPh Badan
- Sanksi yang bersifat Administratif. Sanksi ini misalnya keterlambatan/tidak lapor SPT, sanksi 2% bulan (atau rate sesuai KMK berdasarkan Omibus Law) maximal 24 bulan, sanksi kenaikan 50%, sanksi kenaikan 100% dan lain sebagainya.
- Sanksi yang bersifat Pidana. Misalnya, penjara 6 bulan hingga 6 tahun tahun, denda 2x lipat atau 4x lipat dari pajak yang terutang dan lain sebagainya.
Bagaimana? Apakah entitas/perusahaan Anda sudah laporkan semua? Jika belum, hubungi kami untuk meminimalisir resiko perpajakan Anda secara profesional namun tetap ekonomis.
No comments:
Post a Comment